September 21, 2024
PTUN Cabut Sanksi Kresna Asset Management dan Michael Steven, OJK Ajukan Banding

PTUN Cabut Sanksi Kresna Asset Management dan Michael Steven, OJK Ajukan Banding

0 0
Read Time:4 Minute, 18 Second

harfam.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi administratif berupa denda dan surat perintah terhadap PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.

“OJK melakukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Pasar Modal, Pertukaran Karbon, dan Derivatif Keuangan OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers bulanan RDK pada Februari 2024, Senin (3/4/2024).

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif pada kasus PT Kresna Asset Management (PT KAM). Sanksi tersebut berupa denda Rp1,8 miliar dan perintah tertulis untuk mencegah PT KAM mengelola produk KPD karena ketidakpatuhan. sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya perintah tertulis.

Namun PTUN akhirnya menerima tuntutan PT Kresna Asset Management terkait sanksi administratif dan perintah yang dikeluarkan OJK. Akibatnya, OJK terpaksa membatalkan sanksi tersebut.

PTUN menyetujui keputusan Dewan Otoritas Pengawas Keuangan Finlandia nomor S-217/PM.111/2023 pada tanggal 8 Juni 2023 tentang sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis.

Selain itu, Michael Steven selaku pemegang saham pengendali sekaligus Ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis yang melarang dirinya menjadi pemegang saham, direktur, dan/atau pegawai PT KAM. badan jasa keuangan di bidang pasar modal selama 5 tahun.

Selain mencabut gugatan dari OJK, PTUN juga telah menghukum tergugat yakni Dewan Komisioner OJK pada tanggal 20 Februari 2024 sebagaimana tertulis dalam perkara Nomor 438/G/2023/PTUN .JKT, untuk mengganti seluruh biaya yang timbul. kasing senilai Rp 303.000

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan (OJK) memberikan denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM) berdasarkan hasil penyidikan kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Tujuan dari sanksi ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha di sektor keuangan.

Dikutip dari laman OJK, Senin (12 Juni 2023), OJK pada 8 Juni 2023 menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,8 miliar. Selain itu, OJK juga mengeluarkan perintah tertulis untuk menghentikan produk kontrak pengelolaan dana (KPD) PT KAM yang tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dalam waktu tiga bulan sejak diterbitkannya perintah tertulis tersebut.

OJK memberikan sanksi administratif dan perintah tertulis karena PT KAM terbukti melakukan pelanggaran, antara lain:

1. Ketentuan pasal 4 b POJK 43/POJK.04/2015 dicabut dan diatur serupa pada pasal 4 b POJK nomor 17/POJK.04/2022, karena PT KAM belum memberitahukan pelanggan. secara tertulis adanya benturan kepentingan PT KAM dengan KPD- untuk menginvestasikan portofolionya pada saham KREN dan/atau ASMI sebelum melakukan transaksi saham.

2. Ketentuan pasal 17 ayat 1 POJK nomor 21/POJK.04/2017, karena PT KAM tidak beritikad baik untuk kepentingan nasabah KPD PT KAM dalam memilih portofolio terbatas pada saham KREN dan ASMI. dan tidak akan menggantikan portofolio saham KREN meskipun nilainya terus menurun sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah KPD.

3. Ketentuan Pasal 28 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 juncto Pasal 44 Ayat 1 dan 2 POJK Nomor 43/POJK.04/2015, dicabut dan diatur sama dengan ketentuan Pasal 68 (1). ) dan (2) huruf a, b, dan d POJK 17/POJK.04/2022, karena PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD kepada PT Kresna Sekuritas melalui pemasaran lepas dengan menjanjikan jaminan pengembalian kepada nasabahnya.

3. Ketentuan pasal 22 dan 23 juncto pasal 21 POJK Nomor 21/POJK.04/2017, karena PT KAM tidak mempunyai prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas mengenai penggunaan jasa pemasaran dalam pemasaran Produk KPD PT KAM dan perjanjian tertulis dimaksud belum disampaikan kepada OJK sesuai ketentuan.

4. Ketentuan pasal 31 ayat a, c dan d POJK 43/POJK.04/2015 dicabut dan diatur serupa pada pasal 40 ayat a, c dan d POJK 17/POJK. 04/2022, karena PT Kresna Asset Management melaksanakan transaksi KPD Sekuritas melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN apabila transaksinya tidak sesuai dengan kondisi pasar dan memiliki standar eksekusi terbaik.

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak yang terbukti menyebabkan pelanggaran yang dilakukan PT KAM, antara lain:

1. Yohannes Jubel H selaku Direktur Utama PT KAM sebesar Rp500 juta karena terbukti melanggar aturan nomor 3, b, 1) g) dan h) aturan nomor V.A.3 Lampiran keputusan. Presiden Bapepam dan LK, nomor Kep-479/BL/2009, tanggal 31 Desember 2009;

2. Michael Steve selaku pemegang saham pengendali sekaligus ketua komite investasi PT KAM sebesar Rp5,7 miliar, karena terbukti melanggar peraturan nomor 2 huruf b angka 1) ayat c) dan ayat d) peraturan nomor V.A. 3 Lampiran Keputusan Presiden Bapepam dan LK, Kep-479/BL/2009, tanggal 31 Desember 2009;

3. Deddy Haryanto seperti sebelumnya. Pemimpin Cabang PT Kresna Sekuritas Surabaya senilai Rp 80 juta karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 sampai Nomor 6 POJK Nomor 20/POJK.04/2018 juncto pasal 28 huruf c nomor POJK 21/POJK 04/2017;

4. Sandjaja Oejana Hartawan selaku pedagang lepas PT Kresna Sekuritas sebesar Rp100 juta karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 sampai Nomor 6 POJK 20/POJK.04/2018 dan Pasal 28 huruf c nomor POJK . 21/POJK.04/2017;

5. PT Kresna Sekuritas sebesar Rp300 juta karena terbukti melanggar Pasal 22 dan 23 juncto Pasal 21 Peraturan No. 21/POJK.04/2017 Otoritas Jasa Keuangan. 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link