JAKARTA – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta telah menyelesaikan likuidasi Rumah Sakit Haji Jakarta. Kini rumah sakit tersebut resmi terintegrasi dengan RS Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Keputusan pembubaran RS Haji Jakarta dilakukan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU/-AH.01.03-00518 tanggal 27 September 2023. Status badan hukum PT. RS Haji Jakarta (dalam likuidasi).
Surat ini dilampirkan atas permintaan rombongan likuidator dan SK Notaris Ilmiah S., S.H., M.H. Menanggapi surat permohonan. Jakarta No.009/SL.NOT/ILM/IX/2023, tanggal 14 September 2023.
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal AHU Kahyo Rahadian Muzar SH, LLM mengumumkan penghentian status staf hukum PT Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam likuidasi) berdasarkan Akta No. 18 tanggal 24 Agustus 2023. Akte ilmiah notaris didaftarkan di S.S.H. , M.H., Jakarta dan dikeluarkan dari daftar perusahaan.
Rektor UIN Jakarta Asep Saipudin Zahar dan manajemen RS Haji UIN Jakarta mengapresiasi Kementerian Agama RI atas dukungan penuh dalam menuntaskan penyidikan. Asp Saipudin Jahar mengatakan penyelesaian pekerjaan pembatalan merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di RS Haji.
Hasil likuidasi RS Haji UIN Jakarta menjadi momen penting bagi keseluruhan kepengurusan UIN Jakarta, kata Asap Sepudin Zahar dikutip dari laman Kementerian Agama pada Senin, 16 Oktober 2023.
Acep menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat di RS Haji Jakarta. Rumah sakit juga didorong untuk menjadi bagian penting dalam pengembangan penelitian dan pendidikan di bidang kedokteran, kesehatan, dan disiplin ilmu terkait lainnya.
“Harapannya kedepan RS Haji UIN Jakarta menjadi tempat pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat. Rumah Sakit ini juga menjadi tempat mahasiswa belajar ilmu kedokteran, ilmu kesehatan dan disiplin ilmu lainnya,” ujarnya.
Administrasi Umum UIN Jakarta, Imam Suchi pun memberikan pujian kepada Wakil Rektor. Menurutnya, seluruh jajaran termasuk Sekjen Kemenag dan Dirjen Pendidikan Islam patut mendapat pujian atas keberhasilan pencabutan tersebut.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu penyelesaian penyidikan, antara lain Menteri Agama RI, Sekjen Kemenag RI, Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh pegawainya,” dia berkata.
Dengan bantuan Kementerian Agama, lanjutnya, proses kliring berjalan lancar dan selesai dalam waktu enam bulan. Alhamdulillah UIN Syarif Hidayatullah sesuai dengan tujuan yang direncanakan manajemen Jakarta, ujarnya.
Sebagai tindak lanjutnya, manajemen UIN Jakarta dan RS Haji UIN Jakarta akan menyusun langkah-langkah strategis untuk percepatan kesehatan RS Haji. “Ke depan perlu ada penjadwalan langkah-langkah strategis dan praktis untuk mempercepat proses pelayanan kesehatan menuju tujuan menjadi rumah sakit unggul,” kata Imam.
Dr Direktur Jenderal RS Haji UIN Jakarta. Flori Ratna Sari, PhD, menilai selesainya pekerjaan izin RS Haji Jakarta merupakan warisan besar yang dibagikan Kementerian Agama RI dan UIN Jakarta serta mitra. Selesainya likuidasi ini sekaligus menjadi warisan besar bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Kementerian Agama RI setelah bertahun-tahun mengalami krisis kepemilikan, ujarnya.
Ketua SPI UIN Jakarta sekaligus anggota tim likuidator Dr Yulianti M.Si pun menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah menyelesaikan likuidasi. Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu menyelesaikan penyidikan, khususnya Departemen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, BPK RI, BPKP RI, Menteri Agama beserta jajarannya, dan penyidik, tambahnya.
Meningkatkan mutu RS Timo Haji
Selain itu, Direktur Flory menilai selesainya proses dekomisioning RS Haji merupakan momen penting bagi rumah sakit tersebut untuk menjadi salah satu rumah sakit terbaik secara nasional dan internasional. Bahkan, integrasinya sebagai bagian dari UIN Jakarta membuat rumah sakit ini mampu menjadi yang terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan haji, dan menjadi bagian dari pendidikan kedokteran dan kesehatan UIN Jakarta.
“RS Haji Jakarta merupakan sumber daya masyarakat yang tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, namun juga menjadi rumah sakit pendidikan dengan keunggulan haji,” ujarnya.
Ketua SPI Yulianti mengatakan, likuidasi RS Haji UIN Jakarta akan diselesaikan secepatnya dengan memenuhi beberapa kewajiban yang disebutkan dalam protokol RUPS tambahan. Solusinya dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas layanan.
“Hal ini dapat dipadukan dengan proses integrasi menyeluruh RS Haji BLU UIN Syairf Hidayatullah Jakarta sehingga peran dan layanan yang diberikan BLU UIN Syairf Hidayatullah Jakarta kepada masyarakat semakin lengkap,” jelasnya.
Prosedur penyelesaian
Upaya likuidasi RS Haji Jakarta sudah berlangsung lama hingga menjadi bagian dari UIN Jakarta. Proses ini bermula ketika pada tahun 2017 Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama secara sukarela mengalihkan 51% seluruh saham Rumah Sakit Haji Jakarta Provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Penerbitan saham ini menjadikan Kementerian Agama sebagai pemilik mayoritas dengan kepemilikan 93 persen. Sebelumnya, 42 persen sahamnya dimiliki Kementerian Agama. Sebagian kecil dipegang oleh Koperasi Pegawai (6%) dan Persatuan Persaudaraan Haji Indonesia (1%).
Setahun setelah menjadi pemegang saham mayoritas, Kementerian Agama mengadakan rapat sirkular untuk melikuidasi RUPS Luar Biasa. Selain menjadikan RS Haji Jakarta sebagai unit usaha BLU, upaya ini juga didukung dengan Surat Keputusan Ilmiah Notaris S.H. Sebagaimana diketahui, RS Haji Jakarta dibuat sebagai bagian dari kontribusi Kementerian Agama dalam mengawal, mengembangkan dan mengembangkan sebagai rumah sakit pendidikan. M.H. Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT No. 2018. Menggantikan RUPS Luar Biasa RS Haji Jakarta.
Merujuk hasil rapat sirkular tersebut, Kementerian Agama menyerahkan pengelolaan PT Rumah Sakit Haji Jakarta tahun 2020 (dalam likuidasi) dari Sekretariat Kemenag UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam KMA 459 Tahun 2020 tentang pengalihan pengelolaan PT. RS Haji Jakarta (dalam likuidasi).
Peralihan pengurus juga ditandai dengan perubahan Dewan Komisaris dan Direksi serta likuidator yang ditunjuk oleh Notaris Saifuddin Zuhari, SH, MH No. 3 Tahun 2020, UIN Jakarta. Keputusan rapat PT (RUPSLB). RS Haji Jakarta (dalam likuidasi).
Proses panjang peralihan kepemilikan dan perubahan badan hukum sejak beroperasi pada tahun 1994 hingga tahun 2023 telah menimbulkan berbagai permasalahan administrasi di Rumah Sakit Haji Jakarta. Hal ini mencakup perubahan manajemen, perubahan kebijakan kepemilikan, kelebihan tenaga kerja, peningkatan pinjaman, dan manajemen biaya yang buruk. Perubahan peraturan rumah sakit yang dinamis juga menambah beban RS Haji Jakarta.
Guna mempercepat rehabilitasi dan penyelesaian permasalahan di RS Haji Jakarta, UIN Jakarta dan Kementerian Agama sendiri terus berkoordinasi untuk menemukan langkah-langkah strategis. Berbagai upaya dilakukan dengan memperhatikan regulasi, prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Pendirian Rumah Sakit Haji dimulai
RS Haji Jakarta didirikan sebagai bagian dari peringatan kecelakaan terowongan Mina Al-Musin yang memakan banyak korban jiwa jamaah haji. Didanai Kerajaan Arab Saudi, rumah sakit ini dibangun pada tahun 1991 oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Gedung ini selesai dibangun pada tahun 1994 dan dilantik oleh presiden. Soeharto Republik Indonesia.
Dalam perjalanannya, manajemen RS Haji Jakarta berubah. Pada awal beroperasinya RS Haji dikelola oleh UPT Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Namun pada tahun 1997, pengelolaannya dialihkan ke unit pelaksana Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta.
Selain itu, status badan hukum pengelola RS Haji Jakarta berubah dari yayasan menjadi Perseroan Terbatas (PT) RS Haji Jakarta pada tahun 1997. DKI terkait 51% sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI. , Kementerian Agama 42%, Koperasi Pekerja 6% dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) 1%.
Kemudian pada tahun 2017, Provinsi DKI Jakarta melalui kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Poornama mengalihkan seluruh saham DKI Jakarta kepada Kementerian Agama RI sehingga menjadi pemegang saham mayoritas. Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat serta mengembangkan pendidikan kedokteran dan kesehatan, Kementerian Agama RI mengalihkan administrasinya ke UIN Jakarta yang mempunyai kuota formasi Penghulu tahun 2024 di Fakultas Kedokteran dan Kementerian Agama. Kuota pelatihan manajer ahli kunci yang disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi total 3.641 3.641 harfam.co.id.co.id 8 Mei 2024