harfam.co.id, Jakarta Kedatangan Sandra Dewi dalam kasus penipuan timah yang menipu Harvey Moeis meninggalkan sejumlah poin menarik. Salah satunya adalah keputusannya meminjamkan uang Rp 10 miliar kepada seseorang.
Dalam kasus korupsi seng, terungkap Sandra Dewi mengaku meminjamkan Rp 10 miliar kepada CEO PT Refined Bangka Tin atau RBT Suparta pada 5 Desember 2019.
Sandra Dewi mengatakan, uang itu dipinjam atas permintaan Harvey Moeis dan ditransfer dari rekeningnya ke rekening istri Suparta. Bintang sinetron Cinta Indah mengatakan uang yang dipinjamnya 100 persen miliknya.
“Uang ini 100 persen milik saya, tidak ada aliran uang dari suami saya di rekening ini. Tapi saya gunakan untuk membantu Pak. Suparta,” kata Sandra Dewi di Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Laporan Antara, 10 Oktober 2024, diberitakan, setelah dipinjamkan selama dua tahun, Sandra Dewi meminta agar uang itu dikembalikan pada 2021. Alasannya adalah dia ingin membangun rumah.
Rumah tersebut diserahkan kepada orang tuanya atas inisiatif Sandra Dewi dan adik-adiknya. Pembangunan rumah dilakukan secara gotong royong. Adik Sandra Dewi membayar terlebih dahulu untuk membeli tanah tersebut.
Belakangan, Sandra Dewi mendonasikan uang yang ditagih Suparta. Bintang film Quickie Express itu mengungkapkan, uang dari Suparta dikuasai Harvey Moeis dan dikirimkan dengan bunga sekitar 18 persen atau Rp 2,5 miliar.
“Ada kesepakatan utangnya akan dikembalikan beserta bunganya,” ujarnya. Sandra Dewi hadir dalam persidangan dengan agenda memeriksa saksi terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah.
Sekadar informasi, hakim ketua Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus kemarin adalah Eko Aryanto. Sebelum dilantik, Ketua MK menanyakan hubungan Sandra Dewi dengan Harvey Moeis.
“Aku kenal Mhlekazi, suamiku tercinta,” jawab Sandra Dewi. Ibu dua anak ini pun mengaku siap bersaksi dalam kasus tersebut.
– Apakah kamu masih ingin menjadi saksi? tanya hakim.
“Iya Pak,” jawab Sandra Dewi.
“Suamiku tercinta?” tegas hakim.
“Saya tahu, Tuan,” katanya.