harfam.co.id Lifestyle – Untuk memasuki negara lain secara sah dan sah, seseorang harus memiliki paspor yang merupakan dokumen perjalanan penting.
Paspor adalah dokumen tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang menunjukkan identitas dan kewarganegaraan seseorang.
Terlepas dari dasar hukumnya, beberapa negara menolak masuknya pemegang paspor negara tertentu. Negara dapat menerapkan pembatasan ini berdasarkan berbagai faktor, seperti keamanan, hubungan diplomatik, dan kondisi geopolitik.
Berdasarkan data VisaGuide, terdapat 17 negara yang pemegang paspornya saat ini dilarang memasuki setidaknya 1 negara lain.
Dilansir Good Statistics Jumat 22 Maret 2024, berikut daftar tujuh pemegang paspor atau kewarganegaraan yang kerap dilarang masuk ke negara lain: 1. Kosovo
Mulai Maret 2024, orang-orang dengan paspor Kosovo sering kali dilarang memasuki negara lain. Saat ini, 17 negara melarang orang dengan paspor Kosovo memasuki wilayahnya, bahkan transit pun dikatakan dilarang.
Negara-negara seperti Eropa Timur, Asia Tengah dan beberapa negara Asia termasuk Indonesia tidak mengakui Kosovo sebagai negara merdeka.
Namun banyak negara yang mengizinkan masuknya pemegang paspor ke Kosovo meski belum mengakui kedaulatan negaranya secara diplomatis, seperti Kenya, Kamboja, Ekuador, dll. Isra Yale
Negara kedua setelah Kosovo adalah Israel dimana 12 negara menolak paspornya. Sebagian besar negara yang menolak masuk adalah anggota Liga Arab, yang memboikot Israel.
Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Suriah, dan Yaman adalah tujuh negara yang melarang masuknya orang yang mengunjungi Israel, termasuk siapa pun yang memiliki cap Israel di paspornya.
Brunei juga tidak mengakui kedaulatan Israel dan melarang warga negara Israel memasuki negara tersebut. Korea Selatan
Korea Selatan adalah kasus lain dalam daftar ini. Melalui Undang-Undang Keamanan Nasional, pemerintah Korea Selatan melarang warganya memasuki wilayah delapan negara lain demi alasan keamanan.
Pada April 2023, pemerintah Korea Selatan melarang warganya mengunjungi negara tersebut karena konflik antara dua sayap militer di Sudan.
Berdasarkan hukum Korea Selatan, warga negara yang melanggar aturan ini akan menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara. Rusia
Enam negara Uni Eropa menolak menerima warga negara Rusia. Terutama alasan geopolitik terkait invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022.
Keenam negara ini melarang masuknya warga negara Rusia untuk tujuan pariwisata, bisnis, olahraga, atau budaya.
Karena alasan keamanan dan politik, warga negara Bangladesh saat ini dilarang memasuki tiga negara, yakni Irak, Libya, dan Sudan.
Libya telah melarang warga Bangladesh memasuki negaranya. Berbeda dengan Irak, transit barang-barang penting masih diperbolehkan.
Sebaliknya Sudan melarang warga negara Bangladesh masuk, kecuali delegasi perdagangan dan pelajar yang sudah memiliki izin tinggal di Sudan. Palestina
Georgia, Madagaskar, dan Suriah adalah tiga negara yang saat ini menolak masuk ke negaranya bagi warga negara pemegang paspor Palestina.
Pemerintah Georgia telah berhenti mengeluarkan visa bagi warga Palestina sejak 2018. Di sisi lain, pemerintah Madagaskar sejak awal tidak mengakui paspor Palestina, yang berarti dilarang masuk atau diangkut ke negara tersebut.
Sedangkan untuk Suriah, pemegang paspor Palestina dilarang memasuki negara tersebut tanpa izin terlebih dahulu dari kantor imigrasi Suriah. Somalia
Pemegang paspor Somalia saat ini dilarang memasuki Australia, Kanada, dan Selandia Baru.
Negara-negara ini tidak mengakui bahwa pemerintah Somalia mempunyai wewenang untuk menerbitkan paspor atas nama mereka. Meski demikian, warga Somalia tetap bisa masuk dengan paspor yang dikeluarkan negara lain. Prospek gencatan senjata tipis, pemimpin Hamas dan Netanyahu saling menyalahkan. Prospek gencatan senjata di Gaza tampak suram ketika Hamas menegaskan kembali tuntutannya untuk mengakhiri perang dengan imbalan pembebasan sandera. harfam.co.id.co.id 6 Mei 2024