JAKARTA, harfam.co.id – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan dua kebijakan perpajakan baru, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak tidak langsung yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Nantinya, PPN akan naik menjadi 12% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sedangkan Pajak Terbuka adalah pungutan pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi (HKPD).
Nantinya, pemerintah kabupaten/kota memungut pilihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sedangkan pemerintah negara bagian dapat memungut pajak atas mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Kebijakan perpajakan baru ini menjadi sorotan Gabungan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Menurut Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara, kebijakan PPN 12% dan insentif pajak berpotensi semakin menurunkan penjualan industri otomotif.
Padahal, angka penjualan di industri otomotif berpotensi hanya mencapai 500 ribu unit per tahun.
“Kalau ini diterapkan pasti penurunannya akan lebih besar. Tahun ini saja kita naikkan pajaknya dari 1 juta unit menjadi 850 ribu unit. Kalau ada opsi pajak 12 persen dan pajak pertambahan nilai, kita bisa mendekati. situasi yang sama seperti saat musim epidemi, yaitu sekitar 500.000 unit,” lapor harfam.co.id di Jakarta baru-baru ini.
Kukuh kemudian mengatakan dampak lainnya bisa berupa berkurangnya produksi kendaraan dan berkurangnya tenaga kerja.
“Pada akhirnya yang menjadi kekhawatiran kami adalah sumber daya manusianya, kami tidak mau ke sana,” tegasnya.
Kebijakan peluang perpajakan diatur dalam UU No. Implementasi perintah Presiden Prabowo terkait pajak pertambahan nilai belum bisa dimaknai secara jelas oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh para pengelola Direktorat Pajak. harfam.co.id.co.id 3 Januari 2025