September 21, 2024
Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok Digugat Rp52 Triliun Oleh Dewan Sekolah Kanada

Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok Digugat Rp52 Triliun Oleh Dewan Sekolah Kanada

0 0
Read Time:25 Second

harfam.co.id, WASHINGTON – Pada Kamis (28 Maret 2024), empat dewan sekolah distrik di Ontario, Kanada, mengajukan gugatan terhadap tiga penyedia platform media sosial. Sebab, platform tersebut dianggap mengganggu pembelajaran siswa.

Pada tanggal 28 Maret, tuntutan hukum diajukan terhadap Meta (Facebook dan Instagram), Snap (SnapChat) dan ByteDance (TikTok) karena “mengganggu sistem pendidikan,” kata empat dewan sekolah dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu mengatakan ketiga penyedia platform tersebut “secara lalai merancang” dan menjual produk yang membuat ketagihan. Produk tersebut diyakini mengganggu upaya peningkatan prestasi dan kesejahteraan siswa.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link