November 10, 2024
Asosiasi Pengemudi Ojol Tetap Minta THR, Tolak Skema Insentif Tawaran Grab dan Gojek

Asosiasi Pengemudi Ojol Tetap Minta THR, Tolak Skema Insentif Tawaran Grab dan Gojek

0 0
Read Time:2 Minute, 57 Second

harfam.co.id, Jakarta – Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPAI) menolak keras gagasan insentif bagi pengemudi taksi online (ojol) daripada tunjangan hari raya (THR). Konsep stimulasi dinilai berbeda dengan THR.

Sebelumnya, Kementerian Sumber Daya Manusia meminta perusahaan angkutan internet memberikan THR kepada mitra pengemudi, termasuk kurir. Namun Grab dan Gojek diketahui gemar memberi semangat kepada pengemudi saat Lebaran 2024.

Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangannya, Kamis, mengatakan, “Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan pemohon untuk memberikan insentif Idul Fitri. Karena pengemudi diharuskan bekerja untuk mendapatkan motivasi.” 2024).

Ia menilai insentif tersebut bukan THR. Ia juga menuntut hak pengemudi dan mitra kurir untuk mengambil cuti saat Idul Fitri.

Lily juga meminta pengusaha mengikuti pedoman Kementerian Sumber Daya Manusia. Termasuk juga penyediaan instalasi full dan non THR.

Selain itu, THR ini harus dibayar penuh, tidak dicicil, dan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri, ujarnya.

Untuk mengawal keputusan pemerintah, pihaknya menggandeng sejumlah masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Untuk itu, kami akan melakukan sidak bersama masyarakat dan serikat pekerja ojol serta pihak kurir, ujarnya. Buka layanan pengaduan THR melalui WA 081511982590 atau email [email protected].

Sebelumnya, Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) meminta perusahaan pelayaran dan transportasi online memberikan subsidi hari raya keagamaan (THR) pada Idul Fitri 2024.

Kemudian pengemudi taksi online dan kurir kurir termasuk kelompok profesi yang berhak mendapatkan THR Lebaran.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Pengembangan Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Sumber Daya Manusia mengatakan: Bayar (THR)”. Konferensi pers pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Sumber Daya Manusia, Jakarta, Senin (18/3).

Dirut Indah menjelaskan, karir sebagai kurir online dan kurir paket kurir masuk dalam syarat kontrak kerja tertentu (PKWT). Namun status perusahaan taksi dan kurir online berbasis kemitraan.

“Meski hubungan kerjanya kemitraan, namun mereka termasuk dalam kategori pekerja kontrak waktu tetap (PKWT). Oleh karena itu, mereka masuk dalam asuransi THR SE (Lingkaran),” jelasnya.

Saat ini, Kementerian Sumber Daya Manusia terus menjalin kerja sama dengan operator online dan penyedia kurir untuk ikut serta dalam pembayaran THR kepada pegawainya.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor (SE) M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pemberlakuan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja di Perusahaan.

Indah menutup, “Kami telah menjalin hubungan dengan direksi, manajer, pengemudi taksi online, atau khususnya mereka yang bekerja di platform digital, termasuk kurir, untuk membayarkan biaya THR mereka, sebagaimana tertuang dalam SE. Tahun ini,” tutup Indah.

Sebelumnya, Menteri Menaker Ida Fauziyah meminta pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya tepat waktu.

Ia mencontohkan, batas waktu pembayaran THR adalah 7 hari sebelum Idul Fitri 1445 H atau Idul Fitri 2024. Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dibagikan kepada kontraktor dan pejabat pemerintah daerah, kata Ida. Menteri Sumber Daya Manusia Ida mengatakan THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya.

THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, kata Ida Fauziyah dalam jumpa pers pemberian THR di Kementerian Sumber Daya Manusia Jakarta, Senin.

Jika dihitung Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024, maka batas akhir pembayaran THR dari pemberi kerja kepada pekerja adalah 3 April 2024. Ida menegaskan, pengusaha harus menaati aturan ini.

Selain itu, Ida juga meminta perusahaan membayarkan THR miliknya secara penuh. Oleh karena itu, perusahaan dilarang melakukan angsuran.

Katanya: “THR Agama ini harus dibayar lunas, tidak bisa dibayar bertahap.

“Bagi seluruh perusahaan, saya minta perusahaan kembali berhati-hati dan saya berharap perusahaan menaati peraturan tersebut,” imbuhnya.

Perlu diketahui, THR ini berhak bagi pekerja dengan perjanjian kerja tertentu (PKWTT) untuk kontrak kerja tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau pekerja harian tetap. Dan itu termasuk dalam kategori yang ditentukan oleh undang-undang.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link