harfam.co.id, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai praktik ilegal RT RW Net semakin meresahkan para Penyedia Layanan Internet (ISP) dan Internet Service Provider (ISP) karena praktik ilegalnya dapat merugikan pengguna.
RT RW Net sendiri merupakan pemukiman; Jaringan internet yang dibangun di kompleks atau lingkungan padat penduduk.
Proses operasional RT RW Net melibatkan penyediaan akses Internet kepada komunitas lokal dengan memperluas atau mendistribusikan ulang koneksi Internet dari ISP secara ilegal.
Sekjen APJII Zulfadly Syam meminta penindakan tegas terhadap pelaku praktik ilegal RT RW Net.
“Tidak ada arahan lagi bagi pelaku ilegal. Kami mendukung langkah tegas pemerintah untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran tersebut,” tegas Zulfadly dalam cuitannya, Kamis (25/4/2024).
Selain melindungi masyarakat dari layanan di bawah standar, tambahnya, diperlukan tindakan tegas untuk memastikan industri telekomunikasi di Indonesia beroperasi sesuai regulasi.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini. Tindakan efektif adalah satu-satunya cara untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” kata Zulfadly.
APJII mengingatkan seluruh pelaku usaha yang ingin bekerja di bidang telekomunikasi untuk mematuhi peraturan terkait.
“Tidak perlu melanggar hukum. Jika ingin menjalankan usaha di kawasan ini harus mengikuti aturan dan mendapat izin yang sah. Jika tidak, bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum,” tegas Zulfadly.
Tidak berhenti di situ; APJII juga menegaskan, pelaku usaha ilegal tidak akan ditoleransi.
“Kami tidak akan mendukung atau membela pelaku RT RW Net ilegal. Yang bisa diatur adalah ISP yang sah dan selalu berusaha menaati aturan. Pelaku usaha ilegal harus kita hentikan dan bertindak sesuai hukum yang ada,” kata Zulfadly.
Dengan pendekatan ini, APJII ingin memastikan bahwa seluruh penyedia layanan Internet dan telekomunikasi mengikuti peraturan yang ketat dan beroperasi sesuai standar yang sesuai.
Langkah ini juga sebagai cara untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri telekomunikasi di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melarang RT/RW Net melakukan praktik penjualan kembali layanan internet rumah tanpa izin.
RT RW Net sendiri merupakan pemukiman; Jaringan internet yang dibangun di kompleks atau lingkungan padat penduduk.
Proses pengoperasian RT/RW Net melibatkan penyediaan akses Internet kepada komunitas lokal dengan memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi Internet dari Penyedia Layanan Internet (Operator) atau Penyedia Layanan Internet (ISP).
Dinilai bermanfaat bagi masyarakat, namun sayangnya RT/RW Net kerap disebut beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Heru Sutadi, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mengatakan RT RW Net berhasil mempromosikan Internet di Indonesia, namun masih memerlukan izin.
“Pemberian izin merupakan alat untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai aturan. Termasuk komitmen memberikan layanan berkualitas kepada konsumen, kata Heru yang juga dikenal sebagai analis telekomunikasi, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Adanya izin memperjelas siapa yang bertanggung jawab jika konsumen mengalami kendala. Nama Perusahaan, Mulai dari alamat hingga nomor pengaduan.
Heru mengaku sering mendengar keluhan dari konsumen, seperti saat hujan pelayanan lambat, dan jika ada kendala sulit menghubungi penanggung jawab layanan.
Soal izin, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan pihaknya akan menindak tegas penggunaan perangkat RT RW-net ilegal.
“Kita ingin ruang digitalnya nyaman, kita khawatir akan disalahgunakan. Kita harus adil dalam menetapkan aturan dan tidak menuruti keinginan semua pelaku usaha dan nanti mereka akan kasihan,” kata Budi.
Tingginya tarif internet di Indonesia disebut-sebut menjadi penyebab munculnya RT RW Net. Sebenarnya paket internet di Indonesia punya banyak pilihan dari segi harga; Heru kemudian menjelaskan, ada basis kuota dan basis kecepatan.
Pengguna bisa memilih sesuai kantong dan kebutuhan, namun kualitasnya selalu dipantau oleh regulator. Sedangkan yang tidak memiliki izin dikecualikan dari pengawasan karena ilegal.
“Hanya karena ilegal, Anda tidak boleh mengharapkan kualitas terbaik. Saya yakin internet akan lambat jika hujan. “Dan kalau ada masalah jangan berharap cepat selesai,” jelas Heru.
Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Josef Matheus Edward, Presiden Institut Teknologi Bandung (ITB), mengatakan harga internet di Indonesia masih sangat terjangkau bagi masyarakat.
“Skalanya terjangkau, masyarakat perlu teredukasi dan nyatanya mereka akan mendapat manfaat lebih jika mendaftar langsung ke Internet Service Provider (ISP),” kata Ian Josef.
Di sisi lain, Direktorat Pos dan Informatika; Menurut situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, beberapa ISP ilegal antara lain pornografi anak; Mungkin menyebarkan konten berbahaya seperti perkataan yang mendorong kebencian atau materi teroris.
Menurut Ian, ISP yang mengalami kerugian juga tidak bisa tinggal diam. Anda bisa mengeluh. Penyelenggara RT RW Net disarankan bekerja sama dengan ISP resmi. Menurutnya, selama ini RT menjual RW Net karena tidak berpendidikan.
“Harga yang ada saat ini masih terjangkau. Jadi yang kurang sosialisasi tentang kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum tahu,” pungkas Ian Joseph.
Heru pun sependapat dengan Ian. Setelah menjalankan fungsi Kominfo, solusi bagi pengusaha RT RW Net adalah mengurus perizinan. Approval sangat mudah menggunakan Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, ketika RT RW Net berurusan dengan penegakan hukum; Otorisasinya berasal dari penyedia internet. Anda dapat bekerja sama sebagai dealer.
“Tetapi harus ada bukti kerjasama dengan penyedia internet dan penggunaan merek penyedia internet. “Jangan dianggap perpanjangan tangan, tapi itu cara berpikir secara hukum, padahal ilegal,” jelas Heru.
Berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, semua penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP) harus mendapat izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pajak harus dibayar pada saat mengajukan permohonan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Selain itu, Badan Usaha yang mempunyai izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus membayar pajak negara tidak kena pajak (PNBP) berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP) dan pelayanan universal (USO).
Sementara itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Penerapan Standar Operasional dan Standar Produk Penjualan Kembali Layanan Internet Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Berbasis Risiko; kantor pos, Di bidang komunikasi dan sistem pengiriman uang elektronik.
Perusahaan ritel baru bisa beroperasi setelah mendapat izin usaha dari negara. Artinya, hal itu dapat dilakukan dengan memperoleh sertifikat standar penjualan kembali jasa telekomunikasi.