harfam.co.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) baru saja mengesahkan RUU TikTok yang disebut “Protecting American from Foreign Enemies Controlled Apps Act” atau disingkat “Foreign Enemy Apps Act”.
Dengan disahkannya RUU ini, ByteDance selaku pencipta TikTok harus menjual kepemilikannya di aplikasi tersebut.
Jika tidak patuh dan melakukan divestasi (menjual aset/saham) ke perusahaan di AS, ancaman pemblokiran TikTok akan diberlakukan.
Dikutip Polygon, Kamis (14/3/2024) Para anggota DPR AS melakukan pemungutan suara dengan mayoritas 352 anggota DPR AS berbanding 65 pada Rabu waktu setempat.
Sebuah proses panjang berujung pada kebuntuan
Meski diterima DPR, TikTok tidak dilarang dan masih bisa digunakan oleh pengguna di Amerika Serikat.
Pemblokiran aplikasi berbagi video tersebut masih harus melalui proses yang panjang, di mana RUU TikTok harus sampai ke Senat, dan jika disetujui selanjutnya akan dibawa ke kantor Presiden Biden untuk ditandatangani.
Tujuan utama pemerintah AS bukanlah memblokir TikTok. Dinyatakan bahwa mereka ingin ByteDance menjual kepemilikan aplikasi tersebut ke perusahaan AS.
Dengan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kekhawatiran keamanan data bagi pengguna TikTok yang tinggal di Amerika Serikat.
Jika ByteDance setuju, aplikasi tersebut masih dapat berfungsi di AS. Namun jika mereka menolak, pemerintah mau tidak mau akan memblokir TikTok dari toko aplikasi AS seperti Google Play Store dan Apple App Store.
Meskipun sebagian besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat AS menyatakan setuju dengan pengesahan RUU tersebut, beberapa anggota juga menyatakan tidak setuju.
Salah satunya adalah Rep. Alexandria Ocasio-Cortez. Dalam postingannya di X, dia berkata: “Saya memilih TIDAK pada RUU yang memaksa penjualan TikTok.”
Dia berkata: “RUU ini sangat cepat, dari panitia hingga pemungutan suara dalam 4 hari, dengan sedikit penjelasan.”
AOC juga telah mengangkat permasalahan antimonopoli dan privasi yang serius di sini, dan segala permasalahan keamanan nasional harus dipublikasikan sebelum pemungutan suara.
TikTok juga menanggapi pengesahan RUU tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS. Perusahaan menyebut RUU tersebut inkonstitusional dan mengatakan hal itu akan merugikan pencipta dan bisnis yang bergantung pada layanan tersebut.
“Proses ini bersifat rahasia dan akun dipindahkan karena satu alasan: pemblokiran,” kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Engadget.
“Kami berharap Senat akan menghadapi faktanya, mendengarkan konstituennya dan mengakui dampaknya terhadap perekonomian, 7 juta usaha kecil dan 170 juta orang Amerika yang menggunakan layanan kami.”
TikTok mengatakan RUU tersebut merupakan upaya terselubung untuk memaksakan “larangan total” pada aplikasinya.
“Undang-undang ini memiliki hasil yang telah ditentukan sebelumnya berupa larangan total terhadap TikTok di AS,” kata pejabat TikTok dalam sebuah pernyataan awal pekan ini.
“Pemerintah berusaha mencabut hak konstitusional 170 juta orang Amerika atas kebebasan berpendapat. Hal ini akan merugikan jutaan bisnis, menghalangi pengguna untuk mengekspresikan suara mereka, dan menghancurkan mata pencaharian banyak pembuat konten di seluruh negeri,” kata TikTok.
TikTok juga mendorong jutaan penggunanya untuk menentang tindakan tersebut.
TikTok disebut-sebut sedang mengembangkan aplikasi baru, meski ada kemungkinan aplikasi media sosial ini akan diblokir di Amerika Serikat (AS).
Informasi TikTok sedang mengembangkan aplikasi baru ini berasal dari SpAndroid, seperti dilansir Mashable, Rabu (13/3/2024).
SpAndroid mengatakan bahwa aplikasi baru bernama “TikTok Photos” disimpan dalam kode backend aplikasi TikTok saat ini.
Pesan tersebut berbunyi: “Foto TikTok akan segera hadir, kami berharap dapat membantu Anda mendapatkan pemirsa baru ke aplikasi baru.”
Pesan tersebut juga menyebutkan bahwa pengguna nantinya dapat menyinkronkan foto publiknya dengan aplikasi TikTok baru.
Sayangnya, TikTok belum segera menanggapi permintaan komentar mengenai kemunculan aplikasi barunya tersebut.
Aplikasi Foto TikTok diyakini mirip dengan strategi yang digunakan Instagram untuk menyalin video pendek untuk membuat gulungan.