harfam.co.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan pelanggan yang kedapatan melakukan perjalanan melebihi tujuan yang tertera pada tiket kereta api akan dikenakan denda yang dibayarkan langsung di kereta dan diberikan di stasiun. dengan kesempatan pertama.
Besarnya denda yang harus dibayar sama dengan dua kali harga tiket parsial terkecil pada subkelas tersebut. Hal ini sesuai dengan kelas pelayanan pelanggan dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.
Vice President Humas KAI Joni Martinus mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan bersama dan menjamin ketertiban di dalam kereta.
“Sejak 3 Agustus 2023, KAI menerapkan kebijakan yang menekankan bahwa pelanggan yang dengan sengaja melanggar hubungan di tiketnya akan dikenakan sanksi berat. Denda yang diterapkan bisa mencapai dua kali lipat harga tiket yang ditampilkan, hingga larangan sementara. saat naik kereta api,” kata Joni di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Apabila pelanggan dengan sengaja melanggar hubungan dan tidak dapat membayar dengan Kereta Api, maka pelanggan akan ditinggal di stasiun pada kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1×24 jam.
Bagi yang tidak membayar denda dalam jangka waktu yang ditentukan, pelanggan tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan menaiki kereta api dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender. . . .
Aturan untuk melarang keberangkatan dari stasiun yang tertera pada tiket merupakan bagian dari upaya KAI dalam menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan andal. Penting agar seluruh pelanggan mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap hubungan tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan perjalanan lancar dan aman bagi semua pelanggan.
“Sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran semacam ini, kondektur selalu memberikan teguran melalui pengeras suara di dalam kereta dan melakukan pemeriksaan melalui aplikasi Seat Passenger Check,” kata Joni.
KAI juga mengingatkan seluruh pelanggan untuk selalu mengecek hubungan tiketnya sebelum melakukan perjalanan. “Dengan begitu kita bisa menciptakan pengalaman perjalanan bersama yang menyenangkan, menyenangkan dan bermakna, apalagi saat kita mudik di hari raya Idul Fitri tahun ini,” kata Joni.
Wartawan: Sulaeman
Sumber: Merdeka
Sebelumnya diberitakan, ratusan calon pemudik mulai berbondong-bondong menuju Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024). Pantauan di lapangan, ratusan penumpang KA Jarak Jauh (KA) sudah berada di lokasi stasiun 1-2 jam sebelum pemberangkatan.
Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sebanyak 15.205 penumpang diberangkatkan melalui Stasiun Pasar Senen hingga Kamis (28/3/2024).
Jumlah tersebut belum mencapai jumlah maksimal kursi yang ditawarkan yakni 43.506 set kursi. Sehingga masih tersedia 387.365 kursi atau 17.608 set kursi kereta api selama Lebaran 2024.
Total ketersediaan kursi sebanyak 957.138 kursi atau 43.506 set per hari, jelas Ixfan melalui keterangan tertulis.
“Sudah terjual 576.831 kursi atau 26.220 kursi per hari, sehingga tersisa +/- 387.365 kursi atau 17.608 kursi per hari,” lanjutnya.
Sedangkan untuk puncak arus mudik lebaran sendiri, Ixfan memperkirakan akan terjadi pada 8 April 2024 dan 9 April 2024.
Soal jumlah penumpang, puncak arus mudik sementara terjadi pada 8 April 2024 sebanyak 41.151 orang dan yang kedua pada 9 April 2024 sebanyak 40.822 penumpang, jelas Ixfan.
Sedangkan arus balik diperkirakan terjadi pada 15 April 2024 dengan jumlah penumpang 40.559 orang.
“Puncak penumpang arus balik sementara terjadi pada 15.4.24, yaitu sebanyak 40.559 penumpang,” ujarnya.
Untuk itu, KAI mengimbau calon penumpang KA yang belum membeli tiket dapat memilih tanggal keberangkatan antara 31 Maret hingga 3 April 2024.
“Pada tanggal tersebut, sekitar 40% hingga 61,8% kursi yang masih tersedia untuk pemberangkatan,” jelas Ixfan.
Sebaliknya, penumpang yang sudah memiliki tiket kereta api untuk angkutan lebaran harus datang lebih awal dari waktu pemberangkatan agar tidak ketinggalan kereta.