December 21, 2024
Kemnaker Terima 1.475 Laporan soal THR, 930 Perusahaan Diadukan

Kemnaker Terima 1.475 Laporan soal THR, 930 Perusahaan Diadukan

0 0
Read Time:3 Minute, 6 Second

Liputan.com, Kementerian Sumber Daya Manusia Jakarta (Kemenakar) mengumumkan hari ini merupakan hari terakhir pelayanan pos THR pada tahun 2024. Setelah penghentian pos tersebut, Kementerian Sumber Daya Manusia akan bersama-sama mengusut aduan THR tersebut.

“Kami pasti akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelidiki keluhan setelah seminggu atau H+7 shutdown,” kata Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, Selasa (16/04). 2024) Man Setelah menghadiri acara HalbiHalal di kantor Kementerian di Jakarta

Hingga 14 April 2024, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1475 laporan terkait THR, dan jumlah perusahaan yang melaporkan pengaduan sebanyak 930 perusahaan.

THR telah melancarkan penyelidikan atas dugaan kliennya datang jelang libur Idul Fitri. Berbagai pengaduan yang diterima antara lain tidak dibayarkannya THR, tidak dibayarkannya THR sesuai jadwal, dan keterlambatan pembayaran THR

Katanya, laporannya berbeda, THR tidak diberikan, mungkin jatah dan lain-lain tidak diselesaikan sebelum H-7.

Anwar Sanusi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut karena THR merupakan hak pekerja/buruh.

“Jadi kami berharap THR itu hak pekerja, tentu harus dilaksanakan karena kewajiban perusahaan untuk menyediakannya,” ujarnya.

Pemberian Tunjangan Cuti Tahunan (THR) bagi pekerja merupakan sebuah tradisi dan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan.

Namun dalam proses tersebut tidak jarang banyak pekerja/buruh yang terlambat atau bahkan mendapatkan THR menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini disebabkan banyak hal, misalnya ada beberapa perusahaan yang mengalami kendala dalam penyaluran THR-nya

Tidak hanya perusahaan swasta yang mengalami kendala dalam pembayaran THR kepada pekerja/buruhnya, banyak juga BUMN yang mengalami hal serupa namun sudah melakukan pembayaran THR. Berikut daftar BUMN yang terkendala pembayaran. Dilansir THR, harfam.co.id, Kamis (11/4/2024). 1.PTDI

Sebelumnya sempat viral di media sosial. Pegawai PTDI ini mengklaim pembayaran haji Maret 2024 dan bukan Tunjangan Hari Raya (THR).

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karthika Wirzomatozo menjelaskan kasus keterlambatan pembayaran gaji dan THR pegawai PTDI terjadi karena adanya penerimaan dan pembayaran tunai (akibat ketidaksesuaian moneter).

Keterlambatan yang tidak diselesaikan dengan uang tersebut berdampak pada keuangan perusahaan akibat permasalahan proyek PTDI.

Terlebih lagi, PTDI baru-baru ini membayar iuran THR dan gaji karyawan yang sudah lunas.

Karthika mengatakan, gaji dan pembayaran THR sudah dilunasi kemarin.

Sebelumnya, PTDI mengerahkan banyak pegawainya pada Rabu, 3 April 2024 setelah terjadi aksi demonstrasi pegawai yang menuntut pembayaran gaji dan THR.

Direktur Utama PTDI Geetha Amperiawan membenarkan banyak karyawan yang melakukan aksi demonstrasi kemarin, 2 April 2024. Sebagai protes, para buruh menuntut pembayaran THR. Menanggapi hal tersebut, Geetha mengatakan THR dibayarkan mulai 2 April 2024. Ia mengatakan pembayarannya jatuh tempo pada 3 April 2024.

Usai diunggah di media sosial platform X, THR dan gaji karyawan Indopharma menjadi perbincangan. Selain PT Dirgantara Indonesia, karyawan Indopharma juga tidak menerima gaji dan THR, demikian isi RUU tersebut. Video demonstrasi pegawai BUMN PT Dirgantara Indonesia sebelumnya diunggah di akun tersebut

Begini kinerja pegawai BUMN PT Dirgantara Indonesia yang tidak menerima THR atau gaji, apalagi BUMN Indopharma juga tidak menerima gaji dan THR. Mungkin Pak @ErikTohir dan @Arya Sinulingga bisa memberi penjelasan. Menurut akun @partaisocmed

Kemudian perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili oleh serikat pekerja Indopharma bertemu pada hari Jumat tanggal 5 April 2024 di kantor bisnis PT Indopharma TB Jalan Tambak no. 2, Kebon Mangis, Matarman, Jakarta Timur.

Selain itu, manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) menyatakan telah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawan grup Indofarma sebelum Idul Fitri 1445 H/2024.

Sekretaris Jenderal GM Warjoko Sumedi melalui keterangan tertulis, Senin (8/4/2024) mengatakan, cuti (THR) karyawan Indopharma dibayar penuh dan tidak dicicil.

Alhasil, dalam pembayaran THR, sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat 5 Perjanjian Bersama antara Serikat Pekerja Indopharma dengan PT Indopharma Tbk, karyawan diberikan THR setiap tahunnya sebesar satu bulan gaji. THR yang bersangkutan diberikan kepada pegawai yang bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link