Jakarta, 3 Mei 2024 – Viral kisah seorang perempuan di media sosial yang merasa kesulitan membayar pajak STNK. Sebab sepeda motor tersebut atas nama almarhum ayahnya, dan harus ada KTP serta pemilik sepeda motor tersebut.
Akun Twitter atau bernama @nusadewi_ menilai mereka kesulitan membayar pajak sepeda motor. Menurut dia, petugas Satpas memintanya untuk memperkenalkan pemilik sepeda motor tersebut, meski ayahnya sudah meninggal dunia.
“Betul. Sistem bayar STNK-nya aneh. STNK saya atas nama bapak saya. Saat mau bayar lewat aplikasi Samsat, saya diberitahu NIK-nya tidak sah (ya tentu saja, pria itu sudah mati). “Aku bilang ayahku sudah mati”, tweetnya.
“Ada solusinya? Mereka suruh ganti nama dulu dan dimarahi karena tidak minta saat saya kapur kemarin. Saya bilang ke mereka kalau sekarang saya tidak bisa tangani karena batas waktu pembayaran 5 hari dan saya tahu penanganannya pergantian nama pasti memakan waktu lama dan ribet” katanya tidak bisa dan diarahkan ke bapak-bapak di gedung lain,” lanjutnya.
Ternyata yang ditemuinya adalah seorang tengkulak, padahal ia ingin mengurus semuanya sesuai aturan yang benar. Kisahnya pun langsung viral bahkan mendapat tanggapan dari NTMC Polri.
Halo sobat polisi, untuk pengurusan pajak tahunan kendaraan bagi pemilik yang meninggal tidak bisa menggunakan aplikasi Semat online karena NIK sudah dihapus dari data dockfil. Sebaiknya sobat polisi langsung ke kantor Semat terdekat, tulis akun NTMC, dikutip harfam.co.id Otomotif, Jumat 3 Mei 2024.
Dokumen lain yang harus disiapkan adalah: 1. KTP pemilik yang sudah meninggal. 2. Apabila KTP sudah tidak ada, dapat dilampirkan KTP salah satu ahli waris dengan melampirkan CC yang menunjukkan hubungan antara almarhum pemilik CC tersebut dengan pemohon yang sah. 3. Melampirkan akta kematian.
“Alangkah baiknya jika ahli waris kendaraan mengganti nama kendaraannya agar lebih mudah di kemudian hari. Terima kasih dan salam hormat,” lanjutnya.
Setelah semua dokumen siap, segera datangi Kantor Wilayah Samsat di alamat pemohon untuk verifikasi fisik petugas dan nomor mesin. Setelah verifikasi fisik nomor sasis kendaraan dan nomor mesin, lakukan pembayaran sertifikat kendaraan.
Soal retribusi, bagi kendaraan yang tidak terutang Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), tarifnya ditetapkan sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Selanjutnya, bagi kendaraan yang dikenakan BBNKB tarifnya ditetapkan sebesar satu persen dari NJKB yang berlaku. Netizen membeberkan sisi gelap Fatty pasca tewasnya bos rental mobil Jakarta yang dikeroyok. Sisi gelap Fatty terkuak warganet setelah kejadian viral dan mengenaskan menimpa seorang bos rental mobil di Jakarta yang tewas usai dikeroyok. oleh tetangga dan mobilnya dibakar. harfam.co.id.co.id 9 Juni 2024