December 30, 2024
Pakar Industri Plastik Pastikan Kemasan Produk AMDK Aman

Pakar Industri Plastik Pastikan Kemasan Produk AMDK Aman

0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

harfam.co.id, SOLO – Pakar industri plastik Wiyu Wahono menilai kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia tidak layak digunakan sebagai kantong makanan.

Dalam keterangan tertulisnya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/3/2024), Wiyu mengatakan saat ini sudah banyak produk AMDK yang menyediakan air dalam kemasan berbeda. Seperti penggunaan golongan polipropilen (PP) atau plastik kaca, polikarbonat (PC) atau galon biru, dan polietilen tereftalat (PET) atau golongan galon.

Ia mengatakan galon PC dipilih sebagai kemasan AMDK karena dapat digunakan berulang kali. Jadi galon biru daur ulang lebih baik bagi lingkungan dibandingkan galon sekali pakai.

“Kemasan PC juga tahan guncangan dan benturan sehingga dapat dicuci pada suhu 60-80 derajat Celcius dengan mencuci menggunakan sikat plastik tanpa merusak permukaan kemasan,” jelas Wiyu.

Sama seperti galon PET yang bisa digunakan. Berbeda dengan galon PET sekali pakai, galon PET yang dapat didaur ulang tidak menimbulkan limbah dalam jumlah besar di lingkungan.

Menurutnya, produsen AMDK kerap menggunakan ketiga paket tersebut. Karena menggunakan bahan plastik yang bagus untuk barangnya.

“Semua baik-baik saja. Kalaupun ada yang tertinggal di dalam air, masih dalam batas tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, dibutuhkan banyak air yang terkena komponen plastik AMDK agar memberikan efek kesehatan pada tubuh. Karena hal ini telah menjadi masalah kesehatan global, mereka telah mengambil langkah-langkah keselamatan, kata Wiew, seorang industrialis Jerman.

Sementara itu, Wiyu menambahkan, kemasan AMDK di Indonesia sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 86 Tahun 2019 (BPOM) tentang keamanan pangan. Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan keamanan pangan, salah satunya terkait dengan penetapan standar kemasan pangan seperti kebersihan, standar kemasan pangan, mutu, sertifikasi produk halal. Aturan lain yang harus dipatuhi adalah UU BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

Undang-undang ini mengaturnya secara rinci dan mewajibkan produsen menggunakan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, ujarnya.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D
Share via
Copy link