JAKARTA – Demikian informasi pembukaan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Pemprov DKI resmi meluncurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I bagi siswa SD dan SMA/SMK serta Pusat Kegiatan Pembelajaran (PKB) di ibu kota. Diskusikan, lihat!
Dokumen yang diperlukan untuk KJP Plus Tahap 1 2024
Berdasarkan akun Instagram Dinas Pendidikan DKI, pada Selasa (23/04/2024), orang tua atau wali siswa harus datang ke sekolah dengan membawa dokumen yang diminta sebagai berikut:
1. Surat permohonan ditujukan kepada gubernur (format standar disediakan oleh perguruan tinggi).
2. Surat kepatuhan (format standar yang disediakan perguruan tinggi) penggunaan dana KJP Plus sesuai peraturan.
3. Fotokopi Kartu Keluarga. Baca juga: Kisah Gisele 19 Tahun Lulusan ITS Raih Beasiswa Magister
4. Copy KTP orang tua/wali
Tahapan Pendaftaran KJP Plus 2024
1. Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah: Pendaftaran calon penerima KJP Plus Tahap I 2024 sampai dengan Tahap II 2023 mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 9 Mei 2024. ditujukan kepada penerima tahap progresif jika masih memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial. Bagi yang sudah mendaftar dapat mengikuti pendaftaran tahap selanjutnya.
Berikut daftar programnya:
• Pendaftaran tingkat SD/MI: 22 April s/d 25 April 2024
• Pendaftaran Tingkat SMP/MTs: 26 April s/d 2 Mei 2024
• Pendaftaran jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 3 Mei s/d 9 Mei 2024
2. Perbandingan data dan tinjauan lapangan: 27 April hingga 17 Mei 2024
Penelitian lapangan tersebut dilakukan tim gabungan berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut jadwalnya:
• Untuk jenjang SD/MI: 26 April s/d 3 Mei 2024
• Untuk Jenjang SMP/MTs: 3 Mei s/d 10 Mei 2024
• Untuk jenjang SMA/MA, SMK dan PKBM: 10-17 Mei
3. Keputusan Pemerintah Penetapan KJP Plus sebagai Penerima Tahap 1 Tahun 2024: 20-30 Mei 2024.
Persyaratan Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024
1. DKI yang memiliki Kartu Keluarga (KK) yang bertempat tinggal di Jakarta dan bukan anggota keluarga: PNS/PPPK TNI/Polri Anggota MPR RI Anggota DPR RI Anggota DPD RI Anggota DPRD Provinsi RI Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi BUMN Pegawai Tetap BUMN Pegawai Tetap BUMD
2. Terdaftar sebagai siswa aktif sekolah dan data dasar pendidikan (disini).
3. Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil. Baca Juga: Sosok Burhanuddin Lulusan ITS yang Meninggal Sebelum Wisuda