harfam.co.id, Jakarta UU Keperawatan atau UU Tenaga Kerja Medis (Nakes) akhirnya disetujui rapat paripurna DPR. Berbeda dengan UU Keperawatan yang didukung seluruh fraksi, UU Kesehatan disahkan dengan masukan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam acara yang dipimpin Wakil Presiden DPRK Priya Budi Santoso, Kamis (25/9/2014), Rieke Diyah Pitaloka, anggota Fraksi PDIP, berhenti setelah mengetuk kameranya untuk meminta persetujuan dan mengatakan bahwa Kesehatan telah meminta jaminan untuk disetujui. RUU layanan kesehatan tertunda karena adanya diskriminasi terhadap petugas kesehatan dan penyandang disabilitas.
“Karena persetujuan rapat paripurna sudah diputuskan, maka pemberhentian sementara Rieke patut mendapat perhatian. Kita putuskan UU Kesehatan akan disahkan dengan minderheidsnota (catatan),” kata Priya didampingi wakil ketua. DPR, Pramono Anung, Sohibul Iman dan Taufiq Kurniawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX Dinajani H. Mahdi memberikan laporan perkembangan pembahasan RUU Tingkat I dan seluruh fraksi serta Pemerintah menyetujui RUU “Tentang Kesehatan” Tingkat II. diberitahu bahwa dia setuju untuk melanjutkan diskusi tingkat. itu bisa dilegalkan.
Dengan disahkannya undang-undang kesehatan, ia berharap tenaga kesehatan di Indonesia akan mencukupi baik kualitas, kuantitas, maupun distribusinya. “Dengan demikian, kualitas pelayanan kesehatan di negara mahal ini bisa berkembang ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin yang mewakili Presiden menegaskan, penyelenggaraan tenaga kesehatan harus didukung oleh pemerintah dan organisasi profesi agar fokus, terpadu, berkelanjutan, serta menjawab hak dan kebutuhan. masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang komprehensif bagi petugas kesehatan.
Pemerintah berharap disahkannya RUU Kesehatan dapat menjamin setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, aman, bermutu, dan terjangkau. Harapan saya, undang-undang ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan, kata Menkum HAM.
Perawat Bill
Sementara RUU Keperawatan juga telah disetujui DPR. Setelah disahkannya rancangan undang-undang “Tentang Pekerjaan Keperawatan”, wewenang perawat diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang Keperawatan 10 tahun mengatur pendidikan, lisensi, dan praktik keperawatan. (*/igw)