Mendagri: Gubernur DKI Tetap Dipilih Rakyat, Bukan Ditunjuk Presiden

Read Time:1 Minute, 45 Second

harfam.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mandagari) Tito Karnavian pun buka suara terkait isu penunjukan Gubernur Daerah Istimewa Jakarta (DKJ) oleh Presiden. Menurutnya, Gubernur DKJ ke depannya akan tetap dipilih oleh rakyat.

DKJ sendiri diketahui merupakan perubahan status dari DKI Jakarta setelah ibu kota dipindahkan ke Ibu Kota Kepulauan (IKN). DK Jakarta akan tetap eksis sebagai kota besar dan dipimpin oleh seorang gubernur.

Posisi pemerintah tegas tetap pada posisi yang dipilihnya atau tidak berubah sesuai dengan apa yang dijalankan saat ini, kata Tito dalam rapat kerja dengan Badan Legislatif DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ia menegaskan, RUU Daerah Khusus Ibukota (RUU DKJ) yang ada di kantongnya sejak awal mengatur bahwa pemilihan gubernur tidak akan dilakukan oleh kepala negara yang ditunjuk.

“Tidak diangkat lagi. Karena dari awal konsep kita sikap pemerintah dan isi konsepnya sama dengan pemilu, bukan diangkat,” tegasnya.

Pernyataan Tito kemudian disambut dengan tepuk tangan meriah dari penonton. Mantan Kapolri itu juga melontarkan argumen bahwa RUU DKJ harusnya terbit dalam jangka waktu dua tahun setelah UU IKN disahkan.

Artinya, UU DKJ seharusnya sudah disahkan pada 15 Februari 2024. Namun pembahasannya diketahui tertunda karena adanya pemilu 2024.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mandagi), Tito Karnavian menyatakan Jakarta tidak akan mendapat dana otonomi khusus (Otsus), meski rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan. Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta sudah besar.

“DKI tidak akan diberikan dana otsus seperti Aceh, DIY, Papua,” kata Menteri Dalam Negeri Tito, Selasa (12/12/2023) di Indonesia Maju Media Center, Menteng, Jakarta.

Tito menjelaskan, PAD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta kini sudah mencapai 70%. Jadi, ke depan DKJ masih diberi sedikit dana dari APBN.

“Karena PAD-nya sudah sangat besar (APBD Jakarta), maka itu berasal dari pusat, PAD, dan BUMN. 70 persennya berasal dari PAD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan, ada 12 Kotamadya Jakarta yang masuk dalam RUU DKJ. Kewenangannya adalah pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, kebudayaan dan penanaman modal.

Selanjutnya transportasi, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, industri, pariwisata, perdagangan, pendidikan dan kesehatan.

Ada 12 kewenangan khusus yang diberikan kepada Jakarta, kata Tito Karnavian.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Akun @timpenguinas Pendukung Ganjar-Mahfud Unggah Potret Pinguin Sedih, Anies Bubble: It’s Oke
Next post Dua Pekan Ramadan, 11 Juta Orang Wara-Wiri Naik KRL Jabodetabek