Belajar dari Kecelakaan Bus Rosalia Indah yang Tewaskan 7 Orang karena Sopir Ngantuk

Read Time:1 Minute, 58 Second

Jakarta, 11 April 2024 –   Kecelakaan maut kembali terjadi saat lebaran 2024, kali ini bus PO Rosalia Indah menewaskan 7 orang. Belajar dari kejadian ini, pengemudi tidak boleh tinggal lebih dari 4 jam.

Peristiwa tragis ini terjadi di Tol Km 370 A, Batang-Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Kabid Humas Polda Jateng Kompol Satake Bayu mengatakan, kecelakaan yang satu ini terjadi di tentang . 06.35 WIB.

“6 orang meninggal dunia di RSI Weleri, 1 orang dihalangi oleh kondektur (MD) dalam proses evakuasi,” kata Kompol Satake dalam keterangannya, Kamis, 11 April.

Lebih lanjut Satake mengungkapkan, kecelakaan itu terjadi karena sopir bus tertidur saat mengemudi. Karena pengemudinya tertidur, bus PO Rosalia Indah langsung meninggalkan jalan dan masuk ke dalam parit sepanjang 200 meter.

Pengakuan pengemudi Bus KBM Po. Rosalia Indah No. Pol.: AD 7019 OA berjalan dari barat ke timur, di jalur kiri. Saat sampai di KM 370 + 200 jalur A pengemudi tertidur sehingga KBM Bus Po Rosalia Indah No.: AD 7019 OA keluar jalan melalui lubang sepanjang 200 meter,” kata Satake.

Jangan mengemudi lebih dari 4 jam

Mengantuk merupakan salah satu penyebab kecelakaan yang sering terjadi di jalan raya dan menimpa pengemudi. Oleh karena itu, Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan meminta para pengemudi tetap menjaga daya tahan tubuh agar aman dalam perjalanan.

Sebenarnya untuk sopir (bus) ini atau siapa pun, waktu berkendara maksimal hanya 4 jam. Setelah itu istirahat, jangan dipaksakan, kata Danto, dikutip harfam.co.id Otomotif dalam rilis gratis AHM. kembali ke rumah, belum lama ini.

Menurut Danto, Kementerian Perhubungan saat ini sedang melakukan kajian untuk memastikan setiap bus harus memiliki dua pengemudi. “Tahun ini kita sedang melakukan kajian bahwa untuk perjalanan jarak jauh harus ada dua pengemudi. Nanti akan kita buat aturannya,” ujarnya.

Aturan ini sendiri tidak hanya berlaku bagi pengemudi bus, tapi juga bagi pengendara yang hendak mudik. Ia memastikan pengemudi harus istirahat setelah 4 jam mengemudikan mobil.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 90 ayat 3, pengemudi kendaraan bermotor wajib istirahat selama 30 menit setelah menempuh perjalanan 4 jam, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, demikian bunyi keterangan Korlantas Polri. Nasib 2 Debt Collector yang Paksa Ambil Mobil Polisi, Kemenhub Kurangi Jumlah Bandara Internasional Berita nasib dua debt collector yang hendak ambil paksa mobil Aiptu Fandri dari parkiran salah satu pusat perbelanjaan di kota palembang menjadi sorotan. terkenal. . harfam.co.id.co.id 27 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kata Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting Selalu Ceria Sejak Lamaran dengan Muhammad Fardhana
Next post Mobil Listrik Xiaomi SU7 Laku Keras, tapi Biang Masalah