Syarat untuk Penyedia Jasa Internet Asing Beroperasi di Indonesia

Read Time:1 Minute, 43 Second

harfam.co.id Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan kriteria mutlak bagi Internet Service Provider (ISP) atau Internet Service Provider asing untuk menawarkan layanannya di Indonesia, yaitu Network Operation Center (NOC) atau jaringan lokal milik perusahaan. Pusat operasi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan aturan tersebut berlaku sama untuk seluruh ISP, termasuk Starlink yang diprediksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan hadir di ibu kota negara IKN Nusantara. “Kebijakan pemerintah Indonesia, kita tetap terbuka untuk ikut serta dalam bidang jasa, khususnya jasa telekomunikasi. Yang pasti mereka harus ikut serta dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya NOC harus ada di Indonesia,” ujarnya di Jakarta , Kamis 21 Maret 2024. Budi Arie menyampaikan, penting bagi ISP asing yang memberikan layanan di Indonesia untuk memiliki NOC lokal, sehingga nantinya pemerintah yang mempunyai misi menciptakan iklim industri yang sehat dapat melakukan hal tersebut. pemantauan penuh dan penegakan peraturan jika masalah teridentifikasi. Jika kriteria tersebut tidak dipenuhi, dikhawatirkan ISP asing tersebut dapat menimbulkan masalah yang belum tentu dapat diselesaikan dengan cepat. “Selama NOC-nya ada di Indonesia, maka pemerintah pada dasarnya mempunyai alat untuk mendeteksi dan mengendalikan berbagai konten negatif yang timbul dari kegiatan telekomunikasi di Indonesia,” kata Menkominfo merujuk pada wacana Starlink IKN, kata Budi. ini hanya rencana dan jika terjadi nanti, perusahaan milik Elon Musk itu baru melakukan tahap pengujian layanan. Sejauh ini, diakuinya, Starlink masih aktif berkoordinasi dengan Direktorat Telekomunikasi untuk memahami dan menjaga kriteria dan persyaratan penyelenggaraan layanan oleh ISP di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika optimis bahwa ISP berbasis satelit, jika perusahaan dapat memenuhi seluruh persyaratan, akan memberikan kehadiran Internet bagi masyarakat di wilayah tersebut yang tidak akan tersentuh oleh penyedia telekomunikasi lokal. Ini menurut kami cocok untuk area outdoor yang lokasinya cukup menuntut, mungkin cocok untuk teknologi satelit, tapi kita lihat saja perkembangannya. Intinya harus patuh pada aturan yang ada di Indonesia,” jelas Menkominfo. Menkominfo Budi Arie bersiap bergabung dengan IKN pada Juli 2024. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku akan pindah ke ibu kota nusantara (IKN) harfam.co.id.co.id 24 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Melisha dan Melitha Sidabutar Lahir hingga Meninggal Dunia Sama-Sama di Tanggal 8, Netizen: Selamat Bertemu di Surga
Next post Kolaborasi PPM Manajemen dan Fintech Hadapi Tantangan 2024