Menkominfo Bakal Segera Rumuskan Pengesahan Perpres Publisher Rights

Read Time:4 Minute, 15 Second

harfam.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi memastikan akan mengikuti pengesahan Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Keberlanjutan dalam industri media tradisional.

Begitu kami rumuskan nanti akan kami informasikan kepada semuanya. Perpres atau Perpres tentang Hak Penerbit juga sudah final, kata Budi Ari, seperti dikutip pejabat Kominfo, Kamis (22/2/2021). ). 2024).

Menteri Budi Ari menjelaskan, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, Perpres tentang “Hak Penerbit” fokus pada upaya menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

Presiden Jokowi menjelaskan, Perpres tentang hak penerbit ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas, pungkas Budi Ari.

Sebelumnya, pada peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum kerja sama pers dan platform digital untuk meningkatkan kualitas jurnalisme.

“Setelah sekian lama, setelah melalui diskusi panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal dengan Perpres Hak Penerbit,” kata Jokowi, Senin. 19 Februari. 2024.

Menurutnya, keputusan presiden tersebut telah melalui perdebatan panjang dan perdebatan dengan berbagai pendapat dari ekosistem pers tanah air.

“Saya tahu ini membuat frustasi banyak pihak, sulit sekali mencari titik temu dan saya sangat mendengarkan aspirasi rekan-rekan pers sebelum penandatanganan. Aspirasi tersebut tidak sepenuhnya bulat, ada perbedaan aspirasi antara tradisional dan digital. media. platform, ” kata presiden.

Jokowi menjelaskan, pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mengkaji implikasinya.

“Setelah kesepahaman dan titik temu dimulai, setelah Dewan Pers ngotot, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga terus ngotot. Akhirnya kemarin saya teken (tanda tangan) Perpres tersebut,” ujarnya. .

Perpres tentang hak penerbit ini mewajibkan penyedia layanan platform digital seperti Google, Meta, X dan lainnya untuk memberikan keringanan kepada perusahaan media yang mendistribusikan konten melalui jejaring sosial.

Menurut Jokowi, Perpres Hak Penerbit juga menguraikan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Induk perusahaan Meta, Facebook, Threads, Instagram, dan WhatsApp angkat bicara mengenai hal ini.

Melalui pesan teks, perusahaan berkonsultasi dengan pembuat kebijakan dan memahami hak-hak penerbit dompet.

“Kami memahami bahwa Meta tidak perlu membayar untuk konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit berita di platform kami,” kata Raphael Frankel, direktur kebijakan publik Meta untuk Asia Tenggara.

“Kami menghargai kemajuan yang dibuat oleh para pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa Undang-Undang Hak Penerbit Presiden mengakui manfaat yang diterima penerbit berita dari layanan yang kami berikan untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” katanya.

Mengutip laporan penelitian NERA Economic Consulting, “Banyak media atau penerbit berita yang membagikan konten artikel di platform media sosial Meta, bukan sebaliknya.”

Dalam hasil penelitian yang ditulis oleh Dr. Jeffrey Eisenach, seorang profesor di George Mason University School of Law, mengatakan, “Secara global, lebih dari 90 persen pandangan organik terhadap link artikel dari penerbit berita adalah link yang diposting oleh outlet media.”

Selain Meta, Google juga memberikan feedback mengenai syarat media berbayar untuk berita. Google Indonesia menyatakan akan segera mempelajari aturan ini.

“Kami memahami bahwa pemerintah telah menerapkan peraturan mengenai penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” kata perwakilan Google Indonesia Tekno harfam.co.id melalui pesan singkat.

Google mengklaim sejauh ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita berkelanjutan di Indonesia.

“Penting bagi produk kami untuk menyajikan berita dan sudut pandang yang beragam tanpa prasangka atau bias,” ujarnya.

Dalam upaya bersama ini, Google selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap beragam sumber berita dan mengupayakan keseimbangan ekosistem berita di Indonesia.

“Hal ini mencakup ekosistem yang menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sehingga memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” pungkas Google Indonesia.

Menurut Jokowi, Perpres Hak Penerbit merinci tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

“Setelah sekian lama, setelah melalui diskusi panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal dengan Perpres Hak Penerbit,” kata Jokowi.

Jokowi menambahkan, wacana Perpres Hak Penerbit sudah beredar dari HPN pada tahun lalu.

Perpres ini menjadi fokus pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media tradisional Indonesia di tengah gencarnya media sosial.

Jokowi mengatakan banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu dalam mengesahkan Perpres tentang hak penerbit.

Oleh karena itu, mereka mendengarkan berbagai pendapat dari praktik media tradisional dan platform digital.

“Bahkan platform digital besar pun mempunyai aspirasi yang berbeda-beda dan kita harus terus mempertimbangkan konsekuensinya, dan begitu ada unsur kesepahaman, titik temu akan dimulai, dan Dewan Pers akan terus mendorong perwakilan perusahaan pers dan perwakilan media. dorong terus, akhirnya kemarin saya cabut perintah presidennya,” kata Jokowi. .

Selain itu, Presiden mengingatkan, sikap pertama dalam penandatanganan peraturan ini adalah mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menghindari konten negatif serta mengedukasi kemajuan Indonesia.

Selain itu, melalui Perpres ini, pemerintah ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional.

“Kami ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional, kami ingin kerja sama yang lebih baik antara perusahaan pers dan platform digital, kami ingin memberikan landasan bersama yang jelas bagi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital,” kata Jokowi.

Perpres tentang Hak Penerbit ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Perusahaan Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Penumpang Kereta Api Tembus 218 Ribu Orang
Next post Persija Esports Rambah Mobile Legends, Ikut MDL Indonesia Season 9