Pengusaha Tekstil Dukung Aturan Mendag Batasi Barang Impor

Read Time:2 Minute, 15 Second

harfam.co.id, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jakarta Jamie Kartiwa menyambut baik penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor yang kemudian diubah sedikit menjadi Permendag 3. 2024.

Jamie mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 yang mengubah peraturan pasca perbatasan menjadi peraturan perbatasan dapat membantu memperketat pengawasan impor barang jadi di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menurut dia, pengawasan perbatasan terhadap barang impor akan melindungi pasar dalam negeri dari membanjirnya produk tekstil dan pakaian jadi impor. Sehingga dengan mekanisme perbatasan, UMKM dan Usaha Kecil Menengah (IKM) bisa lebih terlindungi. “Peraturan ini dapat merangsang pertumbuhan konsumsi produk TPT dalam negeri. Paling tidak, peraturan ini memberikan peluang bagi sektor TPT dalam negeri untuk tumbuh dan mampu bersaing dengan produk impor legal. produk.produk.industri di pasar global,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Jamie menilai Permendag 36/2023 merupakan langkah pemerintah untuk mendongkrak sektor manufaktur guna mencapai misi Indonesia Emas 2045. Dikatakannya, tidak hanya Indonesia saja, negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa dari hulu hingga hilir untuk menyeimbangkan ekosistem industri.

“Kalau kita ke luar negeri, kita diperlakukan sama. Harus ada bea cukai, kita bawa rokok, minuman diatur. Saya kira jelas negara membuat aturan untuk melindungi ini, karena kita terus. Seni. Untuk melindungi , desak Jamie.

Di sisi lain, ia juga menanggapi pernyataan operator jasa titipan barang impor yang mengeluhkan rumitnya proses pelacakan di bandara. Jamie memahami hal itu, karena setiap aturan pasti ada pro dan kontranya.

“Sebenarnya pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam perdebatan itu. Kenapa produknya dirusak di bandara oleh Justiper (penyedia jasa kurir) saat protes,” imbuhnya.

“Tapi kalau saya awasi, hari ini saya kedatangan tamu asing, tidak ada kabar mereka membuka koper. Selama mereka bukan pengusaha, mereka membawa oleh-oleh biasa dari luar, tidak ada yang dibuka. Tapi kalau Ada yang datang, mereka koper, bawa (barang impor), wajar kalau minta pajak impor ke pemerintah,” ujarnya.

Dukungan senada juga diungkapkan Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ann Patricia. Menurut dia, regulasi yang tepat harus diawali dari aspirasi pelaku industri kepada pemerintah.

Jadi, menurut Permendag 36 Tahun 2023, hal itu juga berasal dari keluhan sektor TPT terhadap tidak terkendalinya arus impor produk tekstil dan pakaian jadi. industri dalam negeri bisa mati. Dunia usaha menginginkan kepastian perdagangan dan “Memastikan tenaga kerja di industri TPT dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSEFI) Redma Gita Wiraswata meyakini Permendag 36/2023 dapat mendongkrak industri TPT dan penggunaan produk TPT, serta membantu pemulihan industri TPT dalam negeri. .

Redma mengatakan, “Kami menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung industri TPT dalam negeri dan berkomitmen untuk terus melanjutkan kerja sama dalam upaya pengembangan sektor tersebut”.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Turut Saksikan Tindak Perundungan, Siswa SMA Binus BSD Jalani Pembelajaran Daring
Next post Kompaknya 4 Operator Telekomunikasi Indonesia