Gubernur akan Melarang Anak Usia 17 Tahun ke Bawah Main Media Sosial

Read Time:1 Minute, 15 Second

harfam.co.id Tekno – Florida menjadi negara bagian AS yang melarang anak di bawah 17 tahun menggunakan media sosial. Florida memiliki kebijakan serupa dengan negara bagian AS lainnya seperti Arkansas, Louisiana, Ohio, dan Texas di masa lalu. Larangan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan ke Majelis Nasional pekan ini setelah mendapat persetujuan mayoritas melalui pemungutan suara anggota DPR. RUU tersebut dikutip dari laman Daily Mail, Kamis, 1 Februari 2024. RUU mengenai pelarangan penggunaan media sosial oleh anak-anak disahkan dengan suara 106-13 – gabungan Partai Republik dan Demokrat di DPR. konfirmasi sistem. Sistem verifikasi pihak ketiga diperlukan untuk memudahkan pemilihan pemilik akun media sosial yang tampaknya milik anak-anak. Jejaring sosial seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), TikTok dan X harus menghapus akun anak-anak di Florida dan mencegah mereka membuat akun baru, bahkan dengan izin orang tua. Jika media sosial tersebut melanggar aturan, mereka harus membayar ganti rugi kepada penggugat hingga 10.000 dolar AS (157,7 juta rubel). RUU tersebut mengatakan bahwa jejaring sosial dapat membahayakan kesehatan mental anak-anak, sementara perusahaan yang menggunakannya mengkhususkan diri pada fitur – fitur yang membuat anak-anak dan remaja kecanduan.Julia Friedland, wakil sekretaris pers Gubernur Florida, mengumumkan bahwa RUU tersebut masih memerlukan untuk dilewati. proses hukum. “Gubernur (Ron DeSantis) akan mengkaji RUU ini jika sudah final dan akan dikirim ke kantor kami (gubernur),” ujarnya. KKB menembak dua anak di Intan Jaya dan Yahukimo Papua serta dua anak di Intan Jaya dan Yahukimo Papua oleh komplotan bersenjata. harfam.co.id.co.id 9 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post 25.300 Siswa Bersaing Rebut Kursi di MAN IC, MAN-PK, MAKN, Ujian CBT Digelar Serentak di 169 Titik
Next post Penjelasan Kemenkominfo Mengenai ‘Pasal Karet’ RUU Perubahan Kedua UU ITE