Penjelasan Kemenkominfo Mengenai ‘Pasal Karet’ RUU Perubahan Kedua UU ITE

Read Time:1 Minute, 25 Second

harfam.co.id Tekno – Direktur Jenderal Aplikasi Komputer Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan rinci mengenai perubahan Pasal 27 RUU Perubahan Kedua (RUU) informasi. dan Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE). Penjelasannya, terkait perubahan tersebut, khususnya pada pasal 27 pasal 3 UU ITE yang membahas tentang pencemaran nama baik dan kerap disebut ‘masalah karet’ oleh banyak orang. “Ini kami ubah dan ubah susunan kalimatnya agar sesuai dengan UU KUHP,” kata Semuel di Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Ia juga mengatakan, pada RUU revisi kedua UU ITE nanti akan diubah pasalnya. pada pasal 27A. Dalam rincian kegiatan ilegal di bidang digital, Semuel menjelaskan teks perubahan tersebut sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja menyerang harkat atau nama baik orang lain, menuduhnya melakukan sesuatu dengan tujuan untuk memberitahukannya kepada orang lain. seperti informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dibuat dengan mesin elektronik untuk kepentingan umum dan dapat membuktikannya, terdakwa tidak dapat diancam hukuman dan merupakan wartawan yang memberitakan, malah mendapat hukuman yang sah Selain untuk kepentingan umum , Perubahan Kedua UU ITE menyatakan bahwa Dalam kasus pembelaan diri terhadap korban, Pasal 27A tidak dapat digunakan misalnya, dalam kasus pelecehan, korban melontarkan rekaman pernyataan “Percakapan antara korban dan pelaku sebagai pembelaan.” bukti. bahwa orang yang mengetahui bahwa dirinya adalah pelakunya tidak dapat menuntut korban atas pencemaran nama baik sesuai UU ITE. “Jadi sebenarnya ada tempat (undang-undang) memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dengan kasus ini tidak bisa begitu saja menuntut atau menuntut,” kata Semuel. Orang tersebut dipastikan berkantor di IKN, tapi tidak di Jokowi. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan salah satu anak buahnya dipastikan berkantor di IKN. Dia merupakan satu dari 49 orang Kementerian Komunikasi dan Informatika yang keluar. harfam.co.id.co.id 4 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Gubernur akan Melarang Anak Usia 17 Tahun ke Bawah Main Media Sosial
Next post Sopir Pikap Korban Kecelakaan Gerbang Tol Halim Alami Pendarahan Otak, 3 Lainnya Sudah Boleh Pulang