Ancam Keselamatan, Mendag Musnahkan Produk Asal Thailand hingga India Senilai Rp 9,33 Miliar

Read Time:3 Minute, 17 Second

Libutan6. ).

Pengabaian ini merupakan bagian dari komitmen Departemen Perdagangan terhadap perlindungan konsumen yang berkelanjutan dan berkelanjutan. Apalagi menjelang Idul Adha, masyarakat hendaknya menghindari hal-hal yang menimbulkan kegaduhan dan kegaduhan. “Pembongkaran ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat produk berkualitas rendah dan untuk melindungi dunia usaha di dalam negeri. Produk impor tersebut tidak sesuai hukum dan harus dimusnahkan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan dalam pernyataannya. .

Produk yang rusak antara lain produk elektronik, bubuk cabai, coklat bubuk, kecap, saus sambal, coklat cair, hasil kehutanan, modul fotovoltaik (panel surya), konsentrat sari apel, dan kaca lembaran. Ini adalah negara yang mengharapkan barang asing

Produk tersebut berasal dari Thailand, China, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India serta terdapat 11 importir. Limbah tersebut merupakan temuan Balai Pengawasan Perilaku Dunia Usaha (BPTN) Bekasi di Provinsi Jawa Barat dan Banten pada Januari-Februari 2024.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga menyegel stasiun angkutan umum (SPBU) di jalan KM 42B Jakarta-Chikampek (23/3). Tiga pompa bensin (BBM) disita setelah dipastikan melanggar aturan. Hal ini merupakan bagian dari rangkaian upaya pengawasan upaya hukum perlindungan konsumen menjelang Hari Keagamaan Nasional (HBKN).

Jelang Idul Adha, Kementerian Perdagangan memperkuat pengawasan terhadap SPBU, produk-produk yang tidak biasa, dan makanan. Produk-produk yang tidak biasa itu akan disita, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Peraturan Perdagangan Moga Simatupang menjelaskan, aksi vandalisme saat ini ada empat sesuai dengan Perintah Menteri Perdagangan nomor 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan praktik perdagangan luar negeri setelah melewati bea cukai. batas).

Tahap selanjutnya adalah pemusnahan mandiri oleh importir pelaku dengan disaksikan oleh Pengawas Trade Conduct Monitoring Center.

“Produk yang rusak hanya sampel terkonfirmasi, selebihnya akan dimusnahkan secara mandiri dengan melibatkan importir dan pengunjung dari Badan Regulasi Kementerian Perdagangan,” kata Moga.

Lebih lanjut Moga mengatakan Kementerian Perdagangan akan menindak pengusaha yang tidak mematuhi hukum. “Tindakan ilegal tersebut bertujuan untuk memberikan efek mengganggu pelaku usaha yang mengabaikan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, terutama terkait produk luar negeri. Kami akan menindak pelaku usaha seperti penolakan izin usaha,” kata Moga.

Pembatalan tersebut antara lain Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan Moga Simatupang, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Direktur Tertib Perdagangan Tommy Andana, dan Kepala BPTN Kota Bekasi Ari Widiarto.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mendapat informasi adanya peningkatan penjualan pakaian bekas di toko-toko. Kementerian Perdagangan (Kenendag) pun sedang menyelidiki masalah tersebut.

Menurut Zulkifli, Kementerian Perdagangan bungkam terhadap peredaran pakaian impor yang bisa ditemui di Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, dan melalui digital atau e-commerce.

Informasinya sudah saya terima dan sedang didalami. Tunggu hari pertandingannya, kata Zulkifli Hassan dari Antara, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan Kementerian Perdagangan terus bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai dan Kepolisian serta departemen dan organisasi profesi lainnya.

Moga mengatakan, barang bekas tidak diimpor atau diimpor dan diperbolehkan untuk dijual.

“Masih ada perjanjian, impornya dilarang, perdagangannya tidak dilarang, seperti yang sudah saya katakan berkali-kali, perdagangan mobil bekas, sepeda motor bekas diperbolehkan.

Para penjual dilaporkan bahwa barang impor tersebut sedang diproses oleh polisi. Sementara itu, sanksi administratif dikenakan kepada importir yang melanggar aturan PKTN.

“Kami minta mereka tidak lagi menangani produk yang dirusaknya, jika mengulanginya maka izinnya dicabut,” kata Moga.

Kementerian Perdagangan (Kenendag) mencatat sepatu dan pakaian bekas senilai Rp 174,8 miliar hilang akibat impor pada tahun 2023.

Larangan Impor Barang Larangan dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Larangan Dari Luar Negeri dan Barang Larangan Dari Luar Negeri. Pemeriksaan dan pengawasan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perdagangan Setelah Melewati Kantor Pabean (Pos Perbatasan).

Jadi kalau ada penjualan barang bekas dari luar negeri sudah pasti ilegal karena melanggar hukum. Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian pemerintah tengah berupaya melakukan penyitaan barang di gudang dan tempat tugas, penjualan pakaian bekas. , dan penghapusan hubungan yang terkait dengan perdagangan pakaian luar negeri.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Doa Tobat Sesuai Anjuran Rasulullah SAW, Lengkap dengan Amalan-Amalannya
Next post Ada NBA dan Liga Turki, 5 Ajang Olahraga Ini Digelar saat Natal