KLHK Cegah Peningkatan Konsumsi Sumber Daya Alam dengan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup

Read Time:3 Minute, 35 Second

harfam.co.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengembangkan perangkat pengelolaan lingkungan melalui kapasitas dan kemampuan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Menurut Hanif Faisali, Direktur Jenderal Planologi Hutan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihaknya terus mendorong percepatan penilaian kapasitas dan kemampuan lingkungan hidup.

“Daya dukung lingkungan hidup sebagai arah pemanfaatan sumber daya alam,” ujarnya pada acara Pendistribusian Daya Dukung dan Daya Dukung Lingkungan Hidup (D3TLH) Nasional di sebuah hotel di kawasan Silpi, Jakarta Barat, Jumat, Maret. Sangat dibutuhkan.” 1 2024 tahun.

Menurut prakiraan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, konsumsi sumber daya alam akan terus berlanjut hingga suatu saat menjadi surplus. Untuk menghindari hal tersebut diperlukan suatu alat untuk menentukan batas lingkungan yaitu Daya Dukung dan Daya Dukung Lingkungan Hidup atau D3TLH.

Pendekatan daya dukung dan daya dukung berfungsi sebagai alat ukur untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan sumber daya alam. Hanif menjelaskan D3TLH memiliki lima bidang utama yang dapat dimutakhirkan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu air, tanah, keanekaragaman hayati, udara, dan laut.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mulai melaksanakan tiga unsur pertama, namun angin dan laut belum lengkap karena teknologinya lebih maju, sehingga masih terus dikembangkan dan akan disampaikan tahun depan. Niatnya bisa.” Dia menggunakan untuk mengatakan.

“Kita sudah bicara tentang pertambangan, kita sudah bicara tentang lingkungan hutan, kita sudah bicara tentang industri, tapi kita belum pernah berpikir untuk menanganinya secara khusus. , itu sebabnya kami memperkenalkannya hari ini. .” dia melanjutkan. Hanif menambahkan, daya tampung dan daya tampung merupakan aliran-aliran yang menjadi bagian dari rencana pengelolaan dan konservasi lingkungan hidup yang diamanatkan UU 32 Tahun 2009.

“Jadi program ini akan terus berjalan meski ada pergantian pemerintahan, termasuk pergantian menteri, karena itu sudah menjadi undang-undang dan kita berharap terus berlanjut.”

Para pemimpin negara dan kepala daerah selanjutnya dapat mengacu pada D3TLH untuk perencanaan kebijakan pemerintahan daerah di Indonesia dan daerahnya masing-masing. “D3TLH merupakan suatu hal yang penting untuk kita wujudkan dan menjadi acuan seluruh perencanaan kebijakan daerah dan sektoral oleh setiap pemimpin,” tutupnya.

Sementara itu, Stockholm Sustainability Center menyebutkan bahwa Bumi sedang menghadapi tiga krisis global yang telah melampaui batas aman fungsi geofisikanya (triple planetary krisis). Dampak dari ketiga krisis global tersebut adalah menurunkan kualitas lingkungan dan mengganggu penghidupan masyarakat.

Pertama, perubahan iklim dengan perubahan suhu mempengaruhi iklim jangka panjang. Kedua, hilangnya keanekaragaman hayati menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati (biodiversity) yang berdampak pada ketahanan pangan dan air. Secara global, penurunan keanekaragaman hayati telah menurun sebesar 69% selama 50 tahun terakhir di sekitar 422 kota, termasuk hotspot (menurut laporan WWF 2022).

Ketiga, pencemaran dari berbagai polutan berperan penting dalam melindungi akses terhadap sumber daya alam dan juga menyebabkan kematian. Ancaman terbesar adalah polusi udara, yang menyebabkan 9 juta kematian dini akibat polusi udara pada tahun 2019.

Perubahan dinamis dalam aspek kehidupan secara global telah menghadirkan tantangan baru bagi keberlanjutan sumber daya alam. Perubahan megatren global berpotensi berdampak signifikan terhadap kondisi populasi dan urbanisasi di seluruh dunia.

Misalnya saja Indonesia yang merupakan negara dengan pertumbuhan penduduk yang pesat, hal ini merupakan bagian dari perubahan tersebut. Menurut BPS (Badan Pusat Statistik), jumlah penduduk Indonesia akan mencapai sekitar 275 juta jiwa pada tahun 2022 dan diperkirakan akan terus meningkat di masa depan.

Peningkatan jumlah penduduk yang pesat ini berimplikasi pada meningkatnya permintaan terhadap sumber daya alam dan tekanan terhadap lingkungan. Menyikapi tantangan tersebut, pembangunan harus mengedepankan kelestarian lingkungan hidup.

Sumber daya alam harus dimanfaatkan sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan serta terhindar dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Daya Dukung dan Daya Dukung Lingkungan Hidup (D3TLH) merupakan sarana pengelolaan lingkungan hidup untuk pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan yang dapat dimanfaatkan untuk:

Oh Sebagai indikator keberlanjutan lanskap [keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas ekologi; dan keselamatan, kualitas hidup dan kesejahteraan sosial];

B) Penguatan aspek perlindungan lingkungan hidup dan sosial dalam perencanaan pembangunan, penataan ruang dan sumber daya alam;

Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah:

1. Sosialisasi hasil penyiapan Kapasitas Angkutan dan Angkutan Lingkungan Hidup Nasional (D3TLH) kepada direktorat teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

2. Evaluasi pemanfaatan data dan informasi lingkungan hidup dan jasa ekosistem untuk mengetahui potensi dan kapasitas lingkungan hidup;

3. Memahami pentingnya dampak dan kapasitas lingkungan hidup sebagai indikator arah pemanfaatan sumber daya alam untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan;

4. Memperoleh informasi muatan teknis dampak dan kapasitas lingkungan hidup dari Direktorat Teknis Kementerian Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Geger Obat Berisi Tulang Manusia Beredar Pesat, Banyak yang ‘Lewat’
Next post Zinedine Zidane Diklaim Bakal Latih Manchester United, Gantikan Ten Hag?