Moderasi Konten Berbahaya Dimuat dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE

Read Time:1 Minute, 29 Second

harfam.co.id Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan moderasi konten berbahaya pada layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) perubahan kedua undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) . Yang dimaksud dengan konten berbahaya adalah segala sesuatu yang mengancam keselamatan jiwa atau kesehatan setiap individu atau masyarakat. Itu adalah informasi elektronik yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau fisik yang signifikan terhadap individu, kata direktur informasi. Aplikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. Ia mencontohkan konten-konten yang berbahaya dan harus dihapus oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), misalnya konten kesehatan yang belum terverifikasi, seperti saat Covid-19 banyak informasi kesehatan yang dihasilkan. tidak sesuai dengan penyelidikan. Contoh lain dari konten berbahaya di dunia siber adalah tantangan yang membahayakan nyawa. Sebelumnya di media sosial, banyak remaja menghadapi tantangan menantang bus dan truk di jalan raya. Konten yang mengandung maksiat, perjudian, bahkan berita palsu juga dianggap sebagai konten berbahaya dan harus dihapus oleh PSE dari layanannya. Menurut Semuel, hal-hal seperti itu harus segera dihilangkan dari ruang digital oleh PSE. Perubahan kedua UU ITE mengatur ruang digital bisa lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Semua poin tersebut masuk dalam tim panitia kerja atau panitia kerja dalam Pasal 40 perubahan kedua UU ITE. “Mereka (PSE) punya teknologinya, sehingga harus melakukan (menghilangkan) hal-hal berbahaya itu. Termasuk di masa COVID-19, melalui kerja sama maka bukti-bukti hoaks terkait Covid-19 akan hilang,” kata Semuel yang PSE-nya Peraturan Ini menunggu sanksi, mulai dari mengeluarkan teguran, memberikan sanksi hingga penghentian akses PSE agar tidak berfungsi lagi jika terjadi pelanggaran lagi – kembali Kemenkominfo adakan kegiatan Nobar kreatif di dunia digital sejak dini Kemenkominfo adakan acara Acara Nonton Bersama (Nobar) bertema “Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini” pada 18 April 2024. harfam.co.id.co. tanggal 18 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Waspada, Ada Malware Baru yang Mata-matai hingga Curi Data Pengguna Android
Next post Lakukan Berbagai Inovasi, SMPN Ini Jadi Percontohan Sekolah Digital Indonesia